‘F’ Jadi Tersangka Baru Dana Hibah KONI Provinsi Bengkulu

SemarakPost.Com | Bengkulu – Perkembangan kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Bendahara KONI berinisial F.

Adapun penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan bukti dan keterangan saksi yang sudah dilakukan sejak Mufran Imron ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.

“Iya ada satu tersangka tambahan pada kasus korupsi dana hibah KONI yaitu Bendaharanya dengan inisial F,” ungkapnya.

Sebelumnya Ketua KONI Provinsi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 dan saat ini penyidik tinggal menunggu berkasnya P21 kemudian diserahkan ke Kejaksaan.

Untuk berkas Mufron nampaknya belum lengkap atau P21, setelah pekan lalu Jaksa Kejati Bengkulu mengembalikan berkas pada penyidik Tipikor Polda, sedangkan untuk berkas tersangka baru masih dalam pengumpulan.

“Kita akan segera menyelesaikan berkas kedua tersangka dan langsung kita serahkan ke Kejaksaan,” pungkas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung, S.H., M.H. (*TNB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *