SemarakPost.Com | Kepahiang – Terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan kantor Camat Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, eks anggota dewan berinisial AR membayar uang denda sebesar Rp. 50 Juta ke Kejaksaan Negeri Kepahiang, Kamis (22/07/2021).
Pembayaran tersebut dilakukan oleh terpidana yang diwakili oleh Keluarga AR.
“Hari ini kita melakukan eksekusi denda perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan kantor camat Tebat Karai TA 2015. Uang denda sebesar Rp.50 juta diterima Jaksa dari keluarga terpidana AR dan langsung di setorkan oleh Jaksa ke kas negara,” ujar Kajari Kepahiang Ridwan, SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza,SH., MH.
Adapun penerimaan uang denda tersebut dilakukan bertepatan dengan perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 yang tahun ini dirayakan dengan sederhana mengingat kondisi pandemi Covid-19.
Diketahui sebelumnya, masing-masing terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu subsidier Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara 1,3 tahun dengan denda masing-masing Rp 50 Juta Subsidier 1 bulan.
Namun khusus untuk terdakwa AR karena dalam putusan dinyatakan mendapat keuntungan dari tindak pidana tersebut, maka dibebankan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 281 juta 63 ribu rupiah yang dibayar dengan cara merampas 3 bidang tanah.
Disampaikan Riky, berkenaan dengan data penanganan perkara tindak pidana khusus sampai dengan Juli 2021 pihaknya telah melakukan 2 penyelidikan, 2 penyidikan, 2 penuntutan dan 5 eksekusi.
“Total kerugian keuangan negara yang berhasil di selamatkan yaitu senilai Rp.321.882.795,” pungkas Riky. (San)