SemarakPost.Com | Kepahiang – Untuk mengendalikan sebaran Kasus Covid-19, Kapolres Kepahiang memberikan Arahan Khusus kepada Bhabinkamtibmas. Hal ini dilakukan dengan menugaskan anggotanya, melalui Prokes 5M di tengah masyarakat.
Posisi Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak di masyarakat. Maka dari itu setiap permasalahan yang terjadi di wilayah binaannya Bhabinkamtibmas harus mengetahui, terutama dalam hal mengendalikan sebaran Covid-19 yang saat ini cenderung ada peningkatan.
“Bhabinkamtibmas harus mengetahui seluruh permasalahan yang terjadi di lingkungan binaan. Bahkan hal ini juga termasuk harus mengawasi dan melaporkan. Di samping itu juga Bhabinkamtibmas sebagai problem solving bagi masyarakatnya,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.I.K.M,A.P., pada Selasa (27/07/2021).
Kapolres menambahkan, terkait masih ditemukannya tempat-tempat yang belum mematuhi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) agar didatangi dan diingatkan.Tujuannya, supaya patuh terhadap aturan yang ada guna menekan penyebaran Covid-19.
Menyikapi perkembangan penyebaran Covid di Wilayah Hukum Polres Kepahiang, Kapolres Kepahiang memberikan arahan khusus, antara lain Tingkatkan stabilitas kinerja dengan melaksanakan koordinasi, kolaborasi dan komunikasi dengan Tiga Pilar dan Tim Gugus Tugas, pihak terkait serta LSM.
“Pada semua Bhabinkamtibmas untuk dapat mengedukasi Prokes 5M. Kemudian, juga selalu koordinasi dengan Posko PPKM serta Satgas Covid di Tingkat Kecamatan. Kemudian yang terpenting, jaga selalu kesehatan dan terus meningkatkan Imunitas,” pesan Kapolres. (rls)