Edarkan Ribuan Butir Samcodin, 2 Penjual Dicokok Polres Kepahiang

SemarakPost.Com | Kepahiang Seorang wanita penjual Pil Samcodin berinisial LAM (49) warga Desa karang Endah, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu ditangkap Unit Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Polres Kepahiang pada Selasa dini hari (19/01/2021).

Penangkapan ini dilakukan karena tindakan LAM (49) bertentangan dengan Pasal 197 Jo Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.”

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP. Suparman, S.I.K, M.A.P. melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau S.I.K., MH menjelaskan penangkapan LAM berawal dari hasil pengembangan Tim Elang Juvi yang mengamankan sejumlah anam muda yang tengah mabuk-mabukan di Desa Kuterejo pada malam senin (18/01/2021).

“Dari hasil pengembangan, diketahuilah ada seorang wanita yang menjual Pil Samcodin tersebut. Setelah digeledah ditemukan barang bukti sebanyak 255 Keping Pil atau sebanyak 2550 butir Samcodin yang disembunyikan di boneka beruang warna merah muda,” terang Kasat.

Saat diinterogasi LAM (49) mengakui bahwa ia telah menjual pil samcodin kepada anak-anak. LAM juga mengatakan bahwa Pil tersebut ia dapat dari seorang Laki-laki yang bernama WES (32).

Tidak lama setelahnya, Tim Elang Juvi yang dipimpin Kasat Reskrim langsung menuju ke Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah dan mengamankan WES (32).

“Setelah diamankan, WES juga mengakui bahwa dirinya telah menjual pil tersebut (samcodin), kepada LAM,” ujar Kasat. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *