SemarakPost.Com | Kepahiang – Kasi Pidsus Riky Musriza selaku JPU melaksanakan sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan Kantor Camat Tebat Karai, Kepahiang Tahun Anggaran 2015 pada Selasa (16/03/2021).
Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan ahli dari Kantor ATR BPN dan Ahli Penilai Publik dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
Kajari Kepahiang Ridwan, SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza,SH., MH. mengungkapkan bahwa berdasar Pemeriksaan Ahli dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) harga tanah pada saat transaksi 23 Desember 2015 hanya sebesar 700 jutaan.
“Berdasar Pemeriksaan Ahli dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) harga tanah saat itu tidak mencapai Rp.1,25 M sebagaimana pembayaran kepada terdakwa AR yang adalah pemilik lahan sekaligus mantan anggota dewan,” ungkap Riky.
Diketahui, minggu sebelumnya pada Selasa (09/03/2021), JPU juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dari KJPP Aksa Nelson.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan sekaligus pemeriksaan para terdakwa. (Ton)