SemarakPost.Com | Kepahiang – Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang didampingi anggota Buser Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara atau TKP terkait dugaan kasus tindak pidana Pornografi yang terjadi pada Jum’at (04/06/2021) sekira pukul 13.17 Wib.
“Pengecekan TKP kita lakukan di pondok kebun yang ada di Bukit Hitam Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.iK., MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.iK., MH.
Pengecekan TKP dilakukan sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/538/VI/2021/BENGKULU/RES KEPAHIANG tanggal 13 Juni 2021.
Terpantau di lokasi, beberapa personil melakukan identifikasi sambil mengambil dokumentasi gambar guna mencari serta mengumpulkan barang bukti lebih lanjut. (San)