Dugaan Korupsi DD Kelobak, Polisi Lakukan Pemeriksaan Tambahan Terhadap CA

SemarakPost.Com | Kepahiang – Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka CA (35) sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada dana desa, Desa Kelobak tahun anggaran 2020.

Pemeriksaan tambahan dilakukan di Lapas Kelas II A Curup pada Jum’at (05/11/21) pukul 10.00 s/d 17.30 WIB.

“CA dimintai keterangan oleh Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepahiang didampingi penasehat hukum an. Zainuddin, S.H dan menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK., MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH didampingi Kanit Tipidkor AIPDA Yussel Afran, S.H., M.H.

Untuk diketahui, CA (35) adalah tersangka lain selain Kades dan Sekdes dalam perkara korupsi pada kegiatan pembangunan Jalan Telford dan Plat Duiker di Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang sumber dana APBDes 2020.

Tersangka CA (35) adalah warga Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong (RL) yang diketahui turut berperan dalam membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) kegiatan-kegiatan di desa.

Dari kasus ini, adapun total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 220.886.730,80,- dengan modus operandi menukar spek bahan/quality, mark up harga bangunan, mengurangi volume, tidak melakukan pembayaran pajak dan juga bukti belanja fiktif. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *