Dugaan Aksi Tipu-Tipu Diamankan Polres Kepahiang, 56 Juta Jadi Saksi Bisu

SemarakPost.Com | Kepahiang – Senin malam (14/06/2021) seorang pria berinisial RP (35) warga Sumur Dewa Slebar Kota Bengkulu hanya bisa pasrah saat ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kepahiang dan di Beck Up oleh Anggota Tim Jatanras Polda Bengkulu lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan.

“Tersangka berhasil kita amankan dikediamannya setelah sebelumnya dilakukan lidik dan mencari tahu keberadaan tempat tinggalnya,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH.

Aksi penipuan tersebut bermula pada Tanggal 04-02-2019 dan 04-03-2019 dimana tersangka membeli berbagai bahan bangunan di Toko Cempako, Pasar Ujung, Kepahiang milik a.n Erwan Caniago dan berjanji akan di bayar pada tanggal 20-03-2019.

“Setelah jatuh tempo, tersangka ini tidak bisa di hubungi via telp dan saat dicari juga sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebutlah korban melaporkan ke SPKT Polres Kepahiang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat.

Akibat ulah tersangka, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp. 56.348.000,- (San)