SemarakPost.Com | Bengkulu – Pansus DPRD Provinsi Bengkulu dan Pimpinan PT Bimex Bengkulu menyatakan sepakat melibatkan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji Raperda BUMD menjadi Perseroda.
Dirut PT. Bimex, Ir. Frentindo menjelaskan telah menyerahkan semua dokumen pendukung yang diminta Pansus DPRD Provinsi seperti laporan keuangan BUMD PT. Bimex, Laporan Aset dan bahan pendukung lainnya yang akan digunakan sebagai bahan untuk berkonsultasi di Kemendagri.
“Jadi nanti status PD. Bimex Bengkulu menjadi PT. Bimex Perseroda. Tidak lagi menggunakan istilah BUMD. Kami harap dengan segera disahkan Perda Perseroda ini bisa memberikan semangat baru kami untuk membesarkan PT. Bimex Perseroda,” ujar Frentindo .
Adapun tujuan Pembahasan Raperda BUMD menjadi Perda Perseroda sesuai dengan aturan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2020 tentang BUMD dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 dimana BUMD sudah wajib berubah status menjadi PERSERODA (Perusahaan Perseroan Daerah).
Selain itu, Perda yang ditetapkan nanti tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari sehingga perlu dibahas bersama dan melibatkan Kemendagri.
Berkas yang dimaksud pun telah diterima DPRD Provinsi Bengkulu dan pembahasan perubahan Raperda BUMD menjadi Perseroda digelar pada Selasa pagi (19/01/2021) antara kedua belah pihak.
Husin Abdisyah Putra Sembiring, SH., MH juga membenarkan bahwa pihak PD Bimex mengantarkan berkas dokumen mereka sebagai syarat perubahan status.
“Pada Rapat pansus tadi itu mencari kata sepakat untuk perubahan PD Bimex, dan ternyata perubahan tersebut belum ada kata kesepakatan,” pungkasnya.
Diketahui, PD Bimex masih tetap meminta perubahan tetapi hal tersebut harus diikuti ketentuan perundang-undangan, salah satunya yaitu pada perda no 1 tahun 2007 dimandatkan hasil audit, terkait perubahan pada pasal 2 nanti akan dibahas Rakor jika terpenuhi. **