SemarakPost.Com | Bengkulu – Terkait Raperda RTRW ke Pt-Pt, kali ini Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melakukan pemantauan dan Inspeksi Mendadak (sidak) di Kabupaten Mukomuko, Minggu (14/02/2021).
“Disini kita melakukan sidak untuk PT yang mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu – hutan tanam Rakyat (IUPHHK-HTR), yang mereka ini diberi hak, diberi kewenangan dan kewajiban untuk mengelola hutan dan hasil kayu yang mereka ini diberi luasan IUP yang mereka pegang,” ujar Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi Sp MM yang saat itu sebagai ketua Pansus.
Mantan Ketua Komisi III ini juga mengatakan ada beberapa Pt yang mereka kunjungi seperti Pt Sipef Biodiversity Indonesia serta Bintara Arga Timber (BAT) kedua Pt ini berada di Kabupaten Mukomuko dan terletak di areal hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT).
“Luasan Pt bat itu sekitaran ± 23.000 Hektar dan Sipef 12.672 Hektar. Pt BAT ini sempat stagnan dari tahun 2005-2006 kalau tidak salah,” ungkapnya.
Dari kedua PT tersebut dicurigai adanya aktivitas penebangan kayu tak berizin dan juga tidak sesuai dengan teknis penebangan serta kriteria batang.
“Teknis penebangannya sudah jelas termasuk memberikan Barcode keseluruh pohon yang akan ditebang. Karena barcode itu sesuai jumlah batang yang mau ditebang, jadi tidak sembarangan ditebang. Kalau yang di HPT itu kurang lebih 60 centimeter (cm) diameter pohon yang boleh di tebang. Jadi pada waktu kami kelapangan kami melihat banyak yang sudah ditebang 2019-2020 kemarin sepertinya dibawah 20 cm ada yang sudah di tebang juga,” ungkapnya. **