SemarakPost.Com | Kepahiang – DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna pengajuan usul rancangan Perda Kabupaten Kepahiang tentang kepemudaan pada Senin (08/02/2021) diruang sidang utama kantor DPRD Kepahiang.
“Salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 149 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, hal ini dimaknai sebagai bentuk kontribusi DPRD turut serta dalam memajukan kabupaten kepahiang melalui instrumen penyampaian usul peraturan daerah,” sampai Franco Escobar,S.Kom.
Menurutnya, Raperda kepemudaan merupakan roadmap dan dasar yuridis dalam pengembangan kepemudaan di Kabupaten Kepahiang.
“Rendahnya tingkat pendidikan dan adaptasi terhadap perubahan serta kemampuan daya saing regional dan internasional, serta keterampilan dan kecakapan hidup pemuda merupakan permasalahan pembangunan kepemudaan saat ini,” ujar Franco.
Ditambahkan Franco, pembangunan kepemudaan saat ini masih sangat minim. Atas dasar itulah Raperda kepemudaan di usulkan sejalan dengan RPJMD Kabupaten Kepahiang tahun 2016-2021 yang memiliki misi untuk mengembangkan sumber daya manusia Kabupaten Kepahiang yang sehat, cerdas, terampil dan produktif yang dilandasi nilai-nilai keimanan dan ketakwaan.
Selain itu masalah ini juga menjadi perhatian serius karena menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (2) undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan.
“adapun materi dan muatan dalam Raperda kepemudaan ini diantaranya tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran tanggung jawab dan hak pemuda, perencanaan pembangunan kepemudaan, sarana prasarana kepemudaan, organisasi dan satuan tugas kepemudaan, penghargaan, kerjasama dan kemitraan, pendanaan ,serta pembinaan dan pengawasan,” pungkasnya. (rls)