DPRD Kepahiang Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Pengusul Raperda Tentang Kepemudaan

SemarakPost.Com | Kepahiang – Wakil Ketua 1 DPRD Kepahiang Andrian Defandra,SE.M.Si, didampingi Wakil Ketua II Drs.M.Thobari Muad,SH dan diikuti 17 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban pengusul Raperda inisiatif DPRD terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, pada senin (15/02/2021) diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang. Acara paripurna dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Franco Escobar,S.Kom sebagai pengusul raperda kepemudaan menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menyetujui dibahasnya Raperda kepemudaan.

Merespon pandangan fraksi Nasdem tentang kaderisasi dan usia pemuda 16-30 tahun sesuai dengan undang-undang kepemudaan, Franco menyampaikan bahwa hal tersebut akan dibawa pada tahap pembahasan Raperda.

“Pada tahap pembahasan akan dimasukkan tentang ketentuan usia dan diaturnya konskekuensi jika amanat kepada organisasi kepemudaan tidak terpenuhi,” ujar Franco.

Menyikapi pandangan dari fraksi golkar GPPI, Franco juga mengatakan bahwa dengan situasi saat ini perlu adanya program dalam menjaga produktifitas pemuda.

“Pemkab harus memiliki rencana dan program kepemudaan serta terus  dilakukan evaluasi, hadirnya Perda kepemudaan sebagai pengawas arah kebijakan Pemkab mengenai kepemudaan,” terang Franco.

Perihal tidak tepatnya data yang diterima mengenai jumlah pemuda dalam naskah akademik yang disampaikan ke fraksi, Franco Escobar sampaikan permohonan maaf.

“Data dari Dissdukcapil usia 16-30 tahun adalah 38.927, pada naskah akademik usia diatas 15 tahun dan hal ini belum dikoreksi, atas kesalahan data ini saya sampaikan permohonan maaf,” pungkas Franco menyikapi pandangan fraksi Kebangkitan Bangsa.

Selanjutnya jawaban pengusul Raperda tentang pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif  disampaikan oleh Hariyanto,S.Kom. MM.

“terima kasih kami sampaikan kepada fraksi-fraksi DPRD yang menyetujui dan memberikan dukungan kepada Raperda ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” sampai Hariyanto,S.Kom.MM.

Ditambahkannya, terdapat kesamaan pandangan dari fraksi-fraksi DPRD bahwa penyalahgunaan minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif seperti lem aica aibon, samcodin dan komik di Kabupaten Kepahiang sudah mengkhawatirkan, sehingga perlu adanya pengendalian terhadap peredaran minuman tuak dan produk yang mengandung zat adiktif dengan produk hukum.

“Masukan dari fraksi-fraksi DPRD sangat kami butuhkan dalam pembahasan Raperda yang diharapkan dapat melindungi masyarakat Kabupaten Kepahiang ini,” pungkasnya.

Selanjutnya Nyimas Tika Herawati sebagai jawaban pengusul atas Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat menyampaikan bahwa pengusul sepakat akan pentingnya pengelolaan pasar rakyat secara profesional ditengah persaingan pasar modern. Selain itu terkait fraksi-fraksi DPRD terhadap kebersihan, keamanan, manajemen profesional dan penyediaan fasilitas, pihaknya mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda ini.

“Pembatasan pasar modern secara berlebihan tidak akan menjadi solusi jangka panjang bagi eksistensi pasar rakyat, menyiapkan pondasi dan profesional dalam pengelolaan pasar rakyat adalah hal utama dalam hal mempertahankan sebagai lapangan kerja dan potensi PAD bagi kabupaten,” ungkap Nyimas Tika Herawati. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *