Disetujui Komisi Gabungan, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat Akan Diserahkan ke Bupati

SemarakPost.Com | Kepahiang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menunda dan menjadwalkan kembali pelaksanaan rapat gabungan komisi dan rapat paripurna tentang Raperda APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2022.

DPRD juga menerima serta menyetujui Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat agar diserahkan kepada saudara Bupati untuk diberikan pendapat akhir dalam rangka pengambilan keputusan bersama dalam rapat Paripurna DPRD.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat gabungan komisi DPRD Yang digelar di ruang rapat Badan Anggaran kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada senin (25/10/2021).

Disampaikan Ketua Pansus III Pembahasan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat Anudin, S. Sos., bahwa telah terjadi perubahan aturan dilevel pusat dengan lahirnya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 sebagai dasar kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan dibidang perdagangan.

“Lahirnya PP nomor 29 tahun tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan dan Permendag Nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan memberikan ketentuan baru dalam penerapan standar pengelolaan pasar rakyat,” sebut Anudin.

Beliau menambahkan Raperda pengelolaan pasar rakyat merupakan landasan hukum penyelenggaraan pasar rakyat, selanjutnya stakeholder terkait mengapresiasi Raperda ini dan dalam penyempurnaannya terdapat masukan terkait substansi Raperda pengelolaan pasar rakyat.

“Setelah diundangkannya Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat, Pemkab berperan aktif dalam fasilitasi penyelenggaran pengelolaan pasar rakyat sesuai kemampuan daerah,” ungkap Anudin.

Lebih lanjut Anudin mengatakan, lahirnya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 sebagai dasar kewenangan daerah dalam bidang perdagangan, maka pemkab Kepahiang menjadi pelopor pertama di Indonesia yang mengesahkan Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat.

Sementara itu pemimpin rapat Windra Purnawan, SP mengatakan bahwa Banggar DPRD telah lakukan pembahasan Raperda APBD Tahun 2022 namun Banggar dalam laporannya mengatakan masih butuh waktu dalam membahas raperda APBD.

Kemudian terkait Raperda pengelolaan pasar rakyat akan dilanjutkan pada tahap mendengarkan pendapat akhir Bupati untuk dilakukan pengambilan keputusan bersama dalam rapat paripurna DPRD.

“Raperda APBD Tahun 2022 untuk rapat gabungan komisi dan paripurnanya akan kita jadwalkan kembali. Kemudian Pengambilan keputusan bersama atas Raperda pengelolaan pasar rakyat akan kita lakukan pada hari ini (Senin 21/10),” ujar pemimpin rapat Windra Purnawan, SP didampingi Ketua Komisi 1 Ansori, M., sebelum menutup rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Kepahiang.

Untuk diketahui rapat gabungan komisi dihadiri 15 Anggota yang terdiri dari Komisi 1, 2 dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Kepahiang. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *