SemarakPost.Com | Kepahiang – Tim Elang Juvi bersama unit Satreskrim Polres Kepahiang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK MH, melakukan penggrebekan atas dugaan beroperasinya tambang pasir ilegal di kawasan Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Selasa (12/1/2021) pukul 10.00 Wib.
Penggrebekan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang resah akibat abrasi dari aktivitas tambang pasir yang lokasinya hanya berjarak beberapa meter dengan pemukiman warga setempat.
Dari penggrebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 5 orang yaitu IJ (61), MH (42), SB (50), AE (46), dan YN (50). Tiga di antaranya warga Kabupaten Kepahiang, dan dua orang lagi warga Kabupaten Rejang Lebong. Sementara 12 pekerja tambang lainnya melarikan diri masuk ke hutan.
Kasatreskrim menjelaskan penggrebekan ini dilakukan setelah lebih dulu pihaknya melakukan pemeriksaan izin di DPMPTSP Kepahiang. Aktivitas pengelolaan tambang tersebut dipastikan tidak berizin, bahkan menimbulkan dampak abrasi bagi lingkungan.
“Kita sudah melakukan kroscek, bawasannya pengelolaan tambang pasir tersebut tidak memiliki perizinan untuk melaksanakan penambangan,” jelas Kasat Reskrim.
Diketahui, hasil penambangan tersebut dijual oleh pengelola ke Kabupaten Rejang Lebong dan kawasan Kabupaten Kepahiang. Dari hasil penggrebekan Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya 2 unit mobil dump truck dan 9 buah sekop, 2 buah cangkul, 1 botol galon air, 1 buah gerobak sorong, serta uang tunai senilai Rp 180.000,- (San).