SemarakPost.Com | Kepahiang – Diduga tidak hanya melakukan tindak pidana aniaya terhadap kekasihnya yang masih pelajar, EK (20) juga diduga melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“EK sudah berhasil kita amankan pada Rabu (31/03/2021) pukul 10.30 Wib. Laporan terbaru korban mengaku kepada ibunya bahwa korban sudah berulangkali disetubuhi oleh pelaku. Yang pertama kali korban disetubuhi pada sekitar pertengahan bulan Januari 2021 disebuah rumah Kost di Sidodadi Kecamatan Kepahiang dan terakhir kali dilakukan pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 pukul 12.30 wib disebuah rumah Kost di Sidodadi, Kecamatan Kepahiang,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suoarman SIK, MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S. IK., MH., pada Kamis (01/04/2021).
Diketahui EK (20) adalah pemuda warga Desa Talang Pito, Kecamatan Bermani Ilir, Kepahiang, Bengkulu. EK sebelumnya diamankan lantaran melakukan tindak pidana kekerasan kepada kekasihnya sendiri di sebuah kos-kosan yang terletak di Sidodadi Kelurahan Pasar Ujung, Kepahiang pada Rabu (30/03/2021) pukul 17.00 Wib.
“Korban mengalami tindak kekerasan yaitu dipukul dibagian kepala menggunakan botol bekas minuman dan kemudian ditendang dibagian bahu kiri sebanyak 4 kali dan dipukul dibagian mata serta dahi sebanyak satu kali,” ungkap Kasat. **