SemarakPost.Com | Kepahiang – Di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres kepahiang IPTU Welliwanto Malau S.iK,MH, KBO Reskrim, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang dan anggota tim buser Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang telah melakukan kegiatan razia/pemeriksaan terhadap tempat yang di duga menurut informasi merupakan tempat permainan judi jenis Bar-Bar/Dingdong pada Jum’at (09/04/ 2021) sekira pukul 00:00 Wib – 01:30 Wib.
“Terdapat sebanyak 5 titik/rumah yang kita razia terkait dugaan adanya tempat permainan judi jenis Bar-Bar/Dingdong. Razia tersebut berlokasikan di Desa Tebing Penyamun, Kecamatan Tebat Karai, Kepahiang, Bengkulu,” ujar Kasat.
Diungkapkan Kasat Reskrim, dari hasil razia tidak diketemukan adanya mesin permainan judi jenis bar-bar/dingdong di rumah tersebut.
“Sebelumnya rumah-rumah tersebut pernah ditempatkan alat judi jenis bar-bar/dingdong, namun sudah 2-3 bulan lalu (red: perkiraan Januari-Februari) alat judi tersebut sudah tidak ada lagi,” jelas Kasat.
Adapun kelima rumah yang diperiksa karena diketahui dari informan bahwa alat judi jenis bar-bar/dingdong telah dimasukkan dan diambil kembali oleh A.n Fahmi pada bulan Februari yaitu:
1.Rumah sdr Edi Sopian (27), Tani, Desa Tebing Penyamun dengan hasil sebanyak 2 kotak telah di ambil pemilik.
2.Rumah sdr Hadi Adrianto (35), Tani, Desa Tebing Penyamun dengan hasil sebanyak 2 kotak telah di ambil pemilik.
3.Rumah sdr Andika Putrahensa (25), Tani, Desa Tebing Penyamun dengan hasil sebanyak 2 kotak telah di ambil pemilik.
4.Rumah sdr Neknang (46), Tani, Desa Tebing Penyamun dengan hasil sebanyak 2 kotak telah di ambil pemilik. **