SemarakPost.Com | Kepahiang – Seorang pria berinisial DI (32) warga Sidodadi, Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap istrinya, Rabu (06/01/2021) pukul 17.30 Wib.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, MH.
“Benar telah terjadi kasus diduga tindak penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/ B- 05 / I / 2021 /BKL/RES KPH, Tanggal 4 januari 2021,” ujar Kasat.
Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dirumah keluarganya tepatnya di Kunduran, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan oleh unit Sat Reskrim yang di Pimpin Langsung oleh Kasat Reskrim Polres kepahiang IPTU Welliwanto S.iK, MH, bersama Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang, dan Anggota Tim Elang Sat Reskrim Polres Kepahiang.
Kasat menyampaikan kejadian ini bermula pada Senin (04/01/2021) pukul 16.30 Wib ketika DI memarahi korban yang diduga telah berselingkuh hingga akhirnya berakhir pada penganiayaan.
“Terlapor memarahi korban dengan mengatakan bahwa korban selingkuh lalu terlapor menyiram air panas yang di masak oleh korban ke bagian pinggul belakang dan korban hanya diam saja,” terang Kasat.
Kedua belah pihak juga sempat adu mulut lantaran DI tidak mau memakan masakan korban karena takut dirinya akan di racun.
“Adu mulut antar korban dan terlapor pun terjadi. Kemudian saat itu terlapor mengambil spion motor yang ada di atas kursi dan memukul lengan kiri pelapor sehingga mengakibatkan lengan kiri pelapor mengalami luka lebam,” jelas Kasat. (San)