SemarakPost.Com | Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan Daftar Pencarian Orang/ Penayangan Buronan (DPO) perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2017 s.d. Tahun 2019 yang beridentitas sebagai berikut:
Nama : SUBHI S.Sos., M.M BIN M.YUSUF ZEN
Tempat lahir : Bingin Teluk
Umur / Tgl. Lahir : 57 Tahun / 20 Agustus 1963
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Taib Fachrudin No.31 Rt.008 Kelurahan Kenali Besar.Kecamatan Alam Barajo
Kota : Jambi
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)) Kota Jambi.
Pendidikan : S2
Tersangka Melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 12 huruf f UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHPidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi FAJAR RUDI MANURUNG, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H mengatakan bahwa tersangka SUBHI BIN M.YUSUF ZEN tidak memenuhi panggilan penyidik 3x berturut-turut tanpa alasan yang sah menurut hukum acara pidana.
“Untuk itu, kami menghimbau Kepada seluruh masyarakat bila mana mengetahui keberadaan DPO di atas, kami mohon dengan hormat kiranya dapat segera menghubungi Kejaksaan Negeri Jambi melalui Telp./Wa. (0741) 670630/ 08984421310 atau email Kejari.jambii@gmail.com dan/atau melalui aplikasi ISU dengan form Pengaduan yang tertera” sampainya. **