SemarakPost.Com | Kepahiang – Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.iK,MH., Kanit Pidum dan Anggota Tim Elang Jupi Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AJ (31) atas kasus dugaan pencurian di Counter Saha Cellular yang terletak di Jalan Lintas Kepahiang – Curup Kelurahan Pasar Kepahiang, Kepahiang, Bengkulu.
Usut punya usut, ternyata pelaku juga pernah terlibat dalam kasus pecah kaca mobil, bongkar Indomaret, toko baju dan gudang kopi.
“Tersangka berhasil kita amankan di Provinsi Bengkulu pada tanggal 27 April 2021 sekitar pukul 12.00 Wib. Setelahnya Tim Elang Jupi langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di Kecamatan Durian Bubur, Kabupaten Seluma untuk mencari barang bukti,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.iK., MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.iK,MH.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 24 Unit Handphone yang di kuburkan di belakang rumah pelaku dengan di bungkus karung warnah hijau dan tas warnah merah.
Diketahui, mulanya peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (14/04/2021) sekitar pukul 05.00 Wib. Dimana saat itu korban mengecek CCTV di counter miliknya melalui HP dan sewaktu dicek korban melihat kamera CCTV sudah berubah arah. Mendapati hal tersebut, korban langsung pergi mengecek ke counter HP miliknya.
“Sampai di Counter ruko, korban mendapati kunci gembok rolling sudah dirusak/terbuka, dan saat memasuki counter, korban melihat HP yang ada didalam etalase kaca sudah tidak ada. Bahkan, uang sejumlah Rp 1,5 Juta juga raib,” ungkap Kasat.
Atas kejadian tersebut ditaksir kerugian korban mencapai Rp 36,5 juta. (San)