SemarakPost.Com | Kepahiang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd memastikan kegiatan belajar tatap muka sudah dapat dilaksanakan dengan beberapa syarat.
Terpantau dilapangan, kegiatan belajar mengajar disekolah memang sudah mulai berlangsung meskipun Pemkab Kepahiang maupun Dinas Dikbud belum mengeluarkan surat edaran secara resmi mengenai izinnya karena masih berada pada tahap peninjauan terkait kesiapan sekolah untuk dapat melaksanakan KBM tatap muka sesuai dengan Prokes yang tepat.
Adapun syarat wajib yang harus dilakukan sekolah untuk pembelajaran tatap muka adalah memastikan lingkungan sekolah aman dan steril di masa pandemi covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, menyediakan wadah cuci tangan atau handsanitizer, pengukur suhu tubuh serta memastikan kapasitas ruangan sesuai dengan ketentuannya.
“Yang paling penting adalah mendapat persetujuan dari semua pihak, terutama orangtua wali murid. Sekolah wajib memastikan keamanan dan kebersihan lingkungan sekolah serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk mengantisipasi penyebaran covid-19,” jelas Hartono. **