SemarakPost.Com | Kepahiang – Mendapati video asusila persetubuhan istri sah dengan laki-laki lain, sang suami JK (45) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang untuk diproses lebih lanjut.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH. yang mana tersangka AN diduga telah melakukan tindak pidana Pornografi, sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 UU RI NO. 44 Tahun 2008.
“Benar, kejadian ini tepatnya terjadi pada Minggu (06/06/2021) sekitar pukul 20.00 Wib dimana suami mendapati video asusila melalui aplikasi Mesengger Facebook antara istri sah yang berinisial AN (44) dengan seorang laki-laki lain yang lebih muda berinisial RS (36) warga Daspetah Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang,” ungkap Kasat.
Atas perilakunya tersebut, Kamis (17/06/2021) pukul 16.00 Wib., AN akhirnya diamankan Unit Sat Reskrim yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Kanit PPA Polres Kepahiang, anggota Tim Elang Jupi dan anggota PPA Polres Kepahiang.
“Penangkapan tersangka AN berhasil kita lakukan dikediamannya yaitu di Desa Kampung Melayu Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong tanpa adanya perlawanan,” jelas Kasat.
Sampai berita ini terbitkan, tersangka AN telah diamankan di Mako Polres Kepahiang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (San)