Dalih Pembelaan Diri, Begini Kronologi Pelaku Habisi Nyawa Sang Sopir!

SemarakPost.Com | Kepahiang – Bertempat di Polres Kepahiang (09/07), Sat Reskrim Polres Kepahiang menggelar Rekonstruksi atau reka ulang kasus penikaman yang menewaskan seorang sopir ekspedisi bernama Ishak (45) pada Selasa lalu (06/07/2021) sekira jam 17.15 Wib di Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Sebanyak sepuluh adegan diperankan pelaku DE (45) dalam gelaran Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK, MK didampingi Kanit Pidum dan Tim Buser Elang Jupi.

Mulanya peristiwa ini terjadi ketika DE mengantar pulang rekan kerjanya sebagai buruh bangunan di Desa Permu Bawah melewati rumah korban. Setelah mengantar rekannya, DE berencana pulang melewati rute sebelumnya.

Saat melewati rumah korban, DE sudah dihadang oleh Ishak sambil memanggil anaknya RM untuk keluar. DE pun turun dari sepeda motor, setelahnya DE langsung dipukul oleh korban sebanyak 2 kali.

Adegan korban memukul tersangka

“Saat pukulan kedua, DE mencoba mengelak dan mencabut satu buah pisau sangkur yang diletakkan tersangka dipinggang kirinya lalu mengarahkan ke tubuh korban secara membabi buta hingga akhirnya Ishak tewas,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK., MH.

Selain mengakibatkan Ishak meninggal dunia, pertikaian ini juga melibatkan anak laki-laki dari Ishak dan juga anak perempuan dari tersangka DE. Keduanya harus dilarikan ke RSUD Kepahiang untuk mendapatkan perawatan karena terkena luka sabetan saat mencoba melerai pertikaian yang terjadi diantara orang tuanya.

“Kejadian itu bermula dari adanya ketidaksepahaman dari si korban dan si anak yang menghampiri tersangka. Adanya perlawanan dengan megambil sajam oleh tersangka DE itu untuk membela diri karena sudah di pukul dua kali sebagaimana pengakuan tersangka,” ungkap Kasat.

Korban mencoba melarikan diri dengan sepeda motor miliknya.

Mendapati Ishak dalam keadaan jatuh terlentang di atas jalan, tersangka DE pun mencoba melarikan diri dengan sepeda motor miliknya dan meninggalkan korban, anak korban dan anaknya sendiri.

“Sewaktu akan melarikan diri, tersangka melintas didepan rumahnya dan melihat sang istri. Tersangka pun mengatakan/menyuruh sang istri untuk pergi ke rumah bapak di Desa Permu, dan setelahnya DE langsung pergi melarikan diri,” sampai Kasat.

Bekat kerja keras anggota Tim Buser Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang dalam memburu pelaku, kurang dalam sehari DE akhirnya berhasil ditangkap dikediaman keluarganya yang berada di Desa Bukit Kecamatan Semidang Lagan Bengkulu Tengah.

“Nanti setelah anak tersangka sembuh, kita akan mintai keterangan lebih lanjut. Untuk sementara pasal yang dikenakan pasal 338 pembunuhan dengan tidak direncanakan, karena dari sebelumnya sajam yang dibawa tersangka itu sudah dia beli dan digunakan untuk bekerja,” pungkas Kasat. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *