SemarakPost.Com | Kepahiang – Dua orang pria berhasil diamankan Anggota Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu lantaran diduga melakukan aksi tindak pidana pencurian yaitu mencuri tanaman hias milik warga di Desa Imigrasi Permu, Kepahiang pada Kamis (15/04/2021) sekira pukul 03.00 Wib.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yaitu JM (31) dan AM (26) warga Kelurahan Air Putih Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan.
Saat pengamanan, kedua pelaku juga sempat melarikan diri dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra Nopol BD 1207 KE.
“Hari Kamis itu, Anggota Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang tengah melaksanakan mobiling di seputaran Desa Imigrasi Permu, Kecamatan Kepahiang dan di dapati 2 orang yang mencurigakan. Melihat gelagatnya yang mencurigakan, di dekatilah ke dua orang tersebut. Dan seketika mereka langsung melarikan diri,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK., MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau SIK., MH.
Setelah dilakukan pengejaran mobil tersebut pun berhenti di Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang dan langsung diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut didapati 10 pot bunga jenis bigroi dan 2 pot bunga jenis water melon yang di akui pelaku telah di curi dari rumah warga di Desa Imigrasi Permu, Kepahiang,” ungkap Kasat.
Sampai berita ini diterbitkan, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Kepahiang. (San)