SemarakPost.Com | Rejang Lebong – Seorang warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah berinisial AYH (40) diamankan tim gabungan Sat Reskrim, Sat Resnarkoba dan Resmob Polres Rejang Lebong pada Rabu (13/10/2021).
Diketahui sebelumnya, akun media sosial AYH (40) pernah dilaporkan Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Arya Marsepa, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Facebook.
AYH saat ini telah diamankan Polres Rejang Lebong terkait kasus kepemilikan 160 polybag tanaman ganja dan paketan siap jual.
“Terlapor yang saat ini tersandung kasus narkoba, diduga juga pernah melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui akun medsos terhadap saya pribadi dan keluarga sejak tahun 2016 lalu,” ungkap Arya Marsepa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Padahal segala fitnah dan ujaran kebencian yang ditujukan kepadanya beserta keluarga selama ini tidaklah terbukti.
“Kami tidak merespons namun makin lama akun ini makin menjadi-jadi, belum lagi kata-kata kotor disampaikan secara massive tanpa henti, ditambah para netizen yang ikut mengomentari serta percaya bahwa fitnah tersebut adalah benar adanya,” pungkas Arya.
Mewakili keluarga besar, Arya pun menyatakan jika semua ucapan yang dibagikan dalam akun terdebut, khususnya yang ditujukan kepada keluarganya adalah tidak benar.
“Saya dan keluarga bersedia diproses secara hukum apabila postingan dengan tuduhan yang keji tersebut terbukti dan benar telah kami lakukan, ini sudah sangat meresahkan dan dapat menciptakan opini publik terhadap kami sekeluarga karena akun medsos tersebut dapat dilihat oleh dan dikomentari oleh semua pengguna medsos,” sampainya.
Diungkapkan Arya, selain AYH pihaknya juga melaporkan satu akun Facebook lainnya berinisial D.
“Sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang saat ini tengah melakukan penyidikan sesuai tupoksi, apabila perbuatan ini dibiarkan saja maka akan merusak nama baik saya pribadi bahkan Institusi. Untuk itu sebagai warga negara yang baik kami menempuh jalur hukum dengan turut melaporkan 2 akun medsos milik AHY dan D ke Polres Rejang Lebong,” jelas Arya.
Berdasar keterangan Kapolres Rejang Lebong AKBP. Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP. Sampson S Hutapea, pihaknya akan memastikan apakah benar terlapor melanggar UU ITE melalui Medsos dengan memintai keterangan saksi ahli bahasa dan saksi ahli forensik.
Menyikapi hal tersebut, Arya pun memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Tim Gabungan Polres Rejang Lebong.
“Alhamdulillah direspons dengan sangat baik dan kami menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan, semoga ini menjadi pelajaran juga bagi kita semua untuk bijak dalam menggunakan medsos pada era teknologi saat ini. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres beserta jajarannya,” demikian Arya. (San)