SemarakPost.Com | Kepahiang – Seorang petani berinisial MS (54) asal Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai, Kepahiang, Bengkulu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Peristiwa aniaya kepada YS (45) tepatnya terjadi pada Jum’at sore (02/07) pukul 17.00 Wib. bermula dari percekcokan mulut antara istri korban dengan MS.
“Mengetahui istrinya terlibat cekcok dengan MS, kemudian korban mendekat serta sempat mengambil sebilah parang yang di pegang MS. Tak berselang lama, korban kemudian dipukul oleh terlapor dibagian wajah menggunakan kayu hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau SIK. MH.
Akibat perbuatannya, saat ini MS berhasil ditangkap secara paksa oleh Unit Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepahiang dan Kanit Pidum Polres Kepahiang pada Kamis (08/07/21) sekira pukul 15.00 wib.
“Pelaku telah kita tangkap di Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai, Kepahiang untuk selanjutnya dibawa dan diamankan Ke Polres Kepahiang guna dimintai keterangan lebih lanjut,” sampai Kasat. (San)