Cara Membayar PBB Secara Online Maupun Offline

SemarakPost.Com PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Nah, sebagai warga negara yang baik kita diwajibkan untuk membayar PBB jika memang termasuk wajib pajak setiap tahunnya.

Cara membayar PBB ini sendiri bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online dan offline. Oleh karena itu, dalam tulisan kali akan coba membahas tentang cara Bayar PBB online  maupun offline sebagai berikut ini :

Bayar PBB Secara Online

Guna meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, kini pembayaran PBB juga bisa dilakukan melalui tempat permbayaran elektronik yang disedakan bank seperti ATM/teller/fasilitas lainnya. Ada banyak keuntungan yang bisa anda dapatkan dengan membayar PBB melalui pembayaran elektronik ini antara lain :

  • Melayani pembayaran PBB atas objek pajak di seluruh Indonesia;
  • Untuk pembayaran PBB tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional bank;
  • Dengan membayar secara online, anda terhindar dari antrian di bank;

Adapun Bank yang menyediakan faslitas elektronik adalah sebagai  berikut :

  • ATM dan Counter Teller Bank DKI untuk objek pajak yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  • ATM dan Counter Teller Bank Jatim untuk objek pajak yang berada di wilayah Provinsi Jatim.
  • ATM dan Counter Teller Bank Bumiputera untuk objek di seluruh Indonesia.
  • ATM dan Counter Teller Bank Nusantara Parahyangan untuk objek di seluruh Indonesia.
  • Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh wilayah Indonesia.
  • Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri untuk objek pajak di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut tahapan pembayaran PBB via ATM :

  • Langkah yang pertama pilih menu pembayaran.
  • Lalu pilih menu pajak.
  • Masukkan Nomor Objek Pajak.
  • Setelah itu masukkan tahun pembayaran PBB.
  • Kemudian akan muncul informasi tentang objek pajak, tagihan, dan namanya.
  • Anda periksa dengan teliti identitas dan jumlah pokok pajak yang harus dibayar.
  • Jika sudah sesuai, anda tekan tombol bayar.

Jika anda melakukan pembayaran PBB secara online, jangan lupa untuk menyimpan barang bukti pembayaran, pasalnya ini merupakan barang bukti yang sah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui ATM.

Bayar PBB Secara Offline

Selain online, anda juga bisa membayar PBB secara offline. Dalam hal ini, pembayaran bisa dilakukan via bank atau kantor pos dan giro tempat pembayaran tang tercantum pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atau petugas pemungut PBB kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.

Untuk melakukan pembayaran PBB melalui kedua tempat tersebut, wajib pajak cukup menunjukkan SPPT PBB. Nah, sebagai bukti pembayarannya nantinya wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS).

Jika SPPT tahunan belum diterima oleh wajib pajak, maka sepanjang STTS sudah tersedia di tempat Pembayaran wajib pajak bisa membayar PBB dengan hanya menunjukkan SPPT tahunan sebelumnya.

Terkait wajib pajak yang membayar atau melunasi PBB-nya melalui petugas pemungut, maka sebagai bukti pembayaran akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS). Kemudian, oleh petugas pemungut nantinya akan dimasukkan dalam daftar penerimaan harian (DPH PBB) dan disetorkan ke tempat pembayaran yang telah ditentukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *