SemarakPost.com – Kepahiang –Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan pria berusia 50 tahun inisial MU, Rabu (29/12/21) pukul 17.30 Wib. MU diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sesuai Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Terduga yang merupakan warga Kecamatan Kepahiang ini diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK melalui Kasat Reskrim AKP Malau SIK membenarkan hal tersebut.
Malau menjelaskan, peristiwa bermula pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021, sekira jam 18.30 wib korban duduk menonton acara Tv ruang kekuarga, setelah itu pelaku yang tak lain adalah ayah tiri korban langsung mencium dan meremas payudara korban. Keesokan harinya selasa tanggal 28 Desember 2021 korban memberi tahu kepada ayah kandungnya yakni pelapor bahwa ayah tiri korban telah mencium dan meremas payudara korban. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polres Kepahiang.
Pasca laporan tersebut, Pada hari ini rabu 29 Desember 2021 pukul 17.30 wib,Anggota Team Elang Jupi yang Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang *AKP WELLIWANTO MALAU S.iK,MH* dan _IPDA ANDHIKA RIZKIAWAN S,TrK, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut.
“Sebelumnya anggota team elang jupi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, di Kelurahan Padang Lekat. Selanjutnya pelaku yang diamankan di bawah ke sat Reskrim polres Kepahiang guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Malau.(ton)