SemarakPost.Com | Kepahiang – Setelah sebelas tahun buron, RS (34) pelaku DPO pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil ditangkap Tim Elang Jupi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepahiang bersama Kapolsek Tebat Karai Dody Hariyala, SH., Rabu (16/11/2021).
“Benar telah diamankan. Sebelumnya pelaku ini melakukan aksi curas pada 25 Maret 2010 di Rimbo Donok Desa Penanjung Panjang yang mana korbannya nyaris tewas dibacok saat itu,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK., MAP., melalui Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (19/11/2021).
RS adalah warga Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang.
Saat aksinya, pelaku sebanyak 9 orang mendatangi pondok korban dan mengatakan dari luar halam pondok “mang kami minta kawoh (kopi), jangan melawan jangan teriak”, ucapnya.
Lama menghilang, salah satu pelaku, yakni RS akhirnya diamankan saat tengah berada dalam bus perjalanan dari Desa Sungai Tebal Provinsi Jambi menuju Kabupaten Kepahiang.
“Saat perjalanan, setibanya di simpang Kantor Bupati Kepahiang anggota memberhentikan mobil bus yang diduga ditumpangi oleh pelaku. Setelah di cek, didapati DPO 11 tahun silam dalam mobil,” jelas Kasat.
Selanjutnya, pelaku langsung di amankan ke Polres Kepahiang guna proses penyelidikan lebih lanjut. (San)