Buron 2 Minggu, DPO Kasus Penyiraman Air Keras Dibekuk di Kepahiang

SemarakPost.Com | Kepahiang – Sempat menjadi DPO, RK (27) akhirnya berhasil diamankan anggota Tim buser Elang Jupi Sat. Reskrim Polres Kepahiang bersama anggota Polsek Kepahiang Back Up anggota Tekab 134 Sat. Reskrim PolresTabes Palembang pada Sabtu (08/05/2021) sekitar pukul 02.00 WIB
di Dusun Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

RK diamankan lantaran diduga terlibat kasus penganiayaan penyiraman air keras (red: cuka para) yang terjadi di Palembang pada Ahad (25/04).

Sebelum melakukan penangkapan, anggota tim Elang Jupi bersama anggota Tekab 134 Sat Reskrim PolresTabes Palembang melakukan lidik guna mencari keberadaan pelaku.

“Setelah keberadaanya diketahui, kita langsung menuju ke tempat kediaman pelaku di Kelurahan Dusun Kepahiang Kabupaten Kepahiang dan melakukan penangkapan,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.iK MAP., melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.iK., MH.

Setelah penangkapan, selanjutnya pelaku langsung di serahkan ke anggota Tekap 134 Sat Reskrim PolresTabes Palembang guna penyidikan lebih lanjut. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *