SemarakPost.Com | Kepahiang – Bupati Kepahiang Dr.Ir. Hidayatullah Sjahid, MM., IPU., menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses pendaftaran pemilihan Kepala Desa yang akan digelar serentak di 69 desa pada 21 November 2021 mendatang.
“Pembentukan panitia Pilkades bukan kewenangan Bupati. Kita serahkan ke Desa yang difasilitasi Camat setempat. Silahkan BPD dan perangkat desa serta tokoh masyarakat bentuk kepanitiaan sendiri,” tegas Bupati Dayat saat kegiatan penguatan koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Kepahiang pada pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak di Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021, yang digelar di Aula Setdakab Kepahiang, Rabu (16/6/2021) pukul 09.30 Wib.
Bupati Dayat menyatakan agar kedepan Camat dan panitia Pilkades dapat memahami seluruh aturan regulasi dalam Pemilihan Kepala Desa.
“Jangan sampai nanti ada yang bertanya-tanya ke saya soal aturan Pilkades. Tolong Camat dan panitia pahami aturannya,” tegas Bupati.
Disamping itu, Bupati berharap tahapan Pilkades dapat berjalan dengan baik, agar setiap calon Kepala Desa mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama.
“Siapapun Kades yang terpilih jangan salahkan Bupati, karena pencalonan ada panitia dan aturan regulasinya. Bupati tidak akan pernah ikut campur dalam hal ini,” imbuhnya.
Kadis PMD Kepahiang Ir. Ris Irianto, MSi., menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk menyampaikan rencana kerja tahapan pemilihan Kepala Desa tahun 2021.
“Tahap awal membentuk panitia pemilihan ada beberapa Desa sudah terbentuk ada juga yang belum, akan tetapi kita tetap mengadakan sosialisasi tentang rencana pemilihan Kepala Desa. Adapun anggaran Pilkades akan diusulkan pada APBD Perubahan 2021,” terang Ris Irianto.
Hadir dalam kegiatan, Bupati Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM., IPU., Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, Sp., Kajari Kepahiang Ridwan, SH., Sekda Zamzami Zubir, SE., MM., serta perwakilan Polres Kepahiang dan Kodim 0409 RL, dan para Camat se-Kabupaten Kepahiang. (ton)