SemarakPost.Com | Kepahiang – Bupati dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022 dan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 dalam rapat Paripurna yang digelar diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada selasa (24/08/2021).
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepahiang Eko Guntoro,SH menyampaikan hasil pembahasan badan anggaran DPRD berupa proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan tahun anggaran 2022 dan proyeksi pendapatan dan pembiayaan perubahan APBD tahun 2021.
“Pendapatan daerah senilai Rp902.568.348.642.00 dengan rincian Pendapatan asli daerah Rp38.884.340.652.00, pendapatan transfer Rp846.484.507.990.00, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp17.199.500.000,00,” urai Eko Guntoro.
Belanja daerah lanjut Eko, senilai Rp1.173.741.441.727,00. Rinciannya Belanja operasi sebesar Rp599.778.023.516,00. Belanja modal sebesar Rp439.476.909.771,00. Belanja tak terduga sebesar Rp2.200.000.000,00. Belanja Transfer senilai Rp132.286.508.440,00. Adapun penerimaan pembiayaan daerah berupa silpa tahun anggaran selanjutnya berupa penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp150.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp17.298.266.500,00.
“Dengan demikian defisit anggaran setelah dikurangi pembiayaan netto dalam KUA/PPAS APBD Tahun 2022 adalah sebesar Rp138.471.359.585,00,”sampanya.
Sedangkan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah perubahan APBD Tahun 2021 setelah perubahan adalah Pendapatan sebesar Rp784.454.392.653,00. Bertambah Rp10.642.684.005,00, Pendapatan asli daerah setelah perubahan Rp42.367.652.744,00 atau bertambah Rp2.437.205.995,00. Pendapatan transfer sebesar Rp724.887.239.909,00 atau bertambah sebesar Rp13.079.890.000,00. Kemudian pendapatan daerah lainnya yang sah setelah perubahan Rp17.199.500.000,00.
“Kemudian belanja daerah setelah perubahan senilai Rp52.947.071.715,00 atau bertambah Rp70.148.261.557,00, selanjutnya belanja operasi setelah perubahan sebesar Rp542.931.953.324,00 atau bertambah Rp42.267.437.213,00. Belanja Modal setelah perubahan sebesar Rp160.625.692.607,00 atau bertambah Rp15.827.907.000,00. Belanja tidak terduga menjadi Rp5.000.000.000,00 atau bertambah Rp3.000.000.000,00. Belanja Transfer sebesar Rp144.389.425.784,00 atau bertambah Rp9.052.917.344,00. Kemudian penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp14.910.243.778,01 atau bertambah Rp9.910.243.778,01. Adapun pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp11.298.266.500,00 atau berkurang senilai Rp6.000.000.000,00. Dengan demikian defisit anggaran setelah pembiayaan netto sebesar Rp64.880.701.783,99,” papar juru bicara banggar.
Eko Guntoro juga meminta Bupati Kepahiang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mensinkronkan KUA/PPAS APBD pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Setelahnya Sekretaris DPRD Roland Yudhistira,M.Si membacakan Naskah Nota Kesepakatan yang ditanda tangani Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang.
Pada kesempatan yang sama Bupati Kepahiang Dr.Ir.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepahiang dengan 7 prioritas pembangunan pada tahun 2022.
“Pertama pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan dan pengembangan pelayanan dasar masyarakat. Kedua peningkatan standar pelayanan publik, akuntabilitas kinerja, keuangan dan penerapan e-govermant serta penegakan supremasi hukum. Ketiga pembangunan dan peningkatan infrastruktur. Keempat revitalisasi pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan. Kelima peningkatan perekonomian kerakyatan serta penciptaan iklim usaha dan investasi. Keenam pengelolaan Sumber daya alam lingkungan hidup dan mitigasi bencana. Ketujuh reformasi birokrasi dan tata kelola,” papar Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Windra Purnawan mengatakan akan menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut sesuai regulasi yang ada.
“Nota kesepakatan yang telah ditandatangani bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD akan ditindaklanjuti sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, permendagri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Bupati Kepahiang nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022,” jelas Windra.
Dia menambahkan, terkait defisit anggaran yang besar DPRD bersama TAPD akan kembali melakukan pembahasan dalam rancangan Perda APBD 2022 dan Rancangan Perda perubahan APBD Tahun 2021.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Windra Purnawan,SP didampingi Wakil Ketua 1 Andrian Defandra,M.Si dan Wakil Ketua II Drs.M.Thobari Muad,SH serta dihadiri 22 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
Hadir juga dalam rapat paripurna Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata,S.IP, Unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal, direktur BUMD dan kepala OPD dalam Lingkup pemerintah Kabupaten Kepahiang. (rls)