SemarakPost.Com | Kepahiang – Kasus dugaan tindak pidana terkait penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja serta Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu di Kabupaten Kepahiang, kembali diungkap jajaran pihak Kepolisian.
Sebelumnya telah diamankan dua orang pelajar berinisial TD (17) dan PS (14) warga Kabupaten Empat Lawang oleh anggota Opsnal Elang Jupi Sat Reskim Polres Kepahiang pada Rabu (03/11/2021). Kedua pelaku diamankan di sebuah kebun di Kabupaten Kepahiang sekitar pukul 03.00 WIB.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku ditemukan 1 paket sedang diduga ganja yang disimpan di celana dalam TD dan ditemukan kembali 1 paket kecil diduga ganja terbungkus kertas buku yang disimpan didalam saku celana PS.
“Kedua pelaku ini sebelumnya telah diamankan Satreskrim Polres Kepahiang karena terjerat kasus perampasan HP di Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai. Dan diketahui bahwa HP yang dirampas ternyata ditukar dengan narkotika jenis ganja,” ungkap Kapolres Kepahiang melalui Waka Polres, Kompol. Sofyanto, SH., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU M. Trisaldi Siregar, SH.,dan Kasubag Humas AKP P. Panjaitan saat pelaksanaan Konferensi Pers, Kamis (11/11/2021).
Tidak hanya TD dan PS, seorang petani asal Desa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang juga turut diamankan oleh pihak Kepolisian terkait penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Berawal dari adanya informasi masyarakat, anggota Sat Res Narkoba Polres Kepahiang bersama anggota Polsek Bermani Ilir yang dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU M. Trisaldi Siregar, SH dan Kapolsek Bermani Ilir IPTU Darmawel Saleh, SH berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RA pada Selasa (9/11/2021).
“Pelaku (RA) berhasil di amankan pada selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB.,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU M. Trisaldi Siregar, SH.
Bersama pelaku, sejumlah barang bukti juga turut diamankan seperti 1 paket sedang sabu-sabu, 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, 3 korek api gas tanpa tutup kepala, 1 botol minum merk lasegar dengan tutup botol yang telah dilubangi dan terpasang pipet yang sudah dimodifikasi, 3 buah pipet bening, 2 buah kaca pirek, 1 timbangan digital, 1 HP android merk Oppo, 7 buah plastik bening sisa pakai serta 1 ball plastik bening berlis merah.
Akibat perbuatannya, RA di jerat Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Kemudian pelaku TD dan PS di jerat Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Don)
Respon (1)