SemarakPost.Com | Bengkulu – Saat ini, Dewan Pers mewajibkan media-media untuk memiliki advokat sebagai bentuk perlindungan hukum bagi perusahaan dan wartawannya. Oleh karena itu, pada Selasa 6 April 2021, SMSI akan melakukan MoU dengan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu berbarengan dengan digelarnya acara pelantikan Pengurus DPD KAI Provinsi Bengkulu.
Keterangan tersebut disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo pada Jum’at (26/03/2021). Wibowo juga mengatakan bahwa MoU ini penting, karena menjadi salah satu kewajiban media untuk menyediakan jasa advokat.
“Bagi media yang belum memiliki jasa advokat, maka KAI kita gandeng untuk sinergi. KAI akan berperan mendampingi media-media anggota SMSI juga wartawannya yang bermasalah dengan hukum. Saat ini, SMSI Bengkulu memiliki 85 media online yang bergabung. Dengan jumlah media sebanyak itu, tidak menutup kemungkinan suatu hari nanti salah satu media akan bermasalah hukum, ” ungkapnya.
Ditambahkan Wibowo, selain fungsi dan peran internal, SMSI dan KAI juga sama-sama memiliki peran dan fungsi edukasi bagi masyarakat. Sehingga sinergi ini, bukan hanya untuk kepentingan hukum, melainkan juga kepentingan bagi masyarakat yang lebih luas.
“Hal-hal strategis akan kita rancang bersama, tidak hanya bagi kepentingan organisasi dan anggota saja, melainkan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” pungkas Wibowo.
Sementara itu, Ketua DPD KAI Bengkulu Jecky Haryanto SH mengatakan, pihaknya menyambut baik SMSI Bengkulu yang ingin bersinergi bersama KAI dalam bidang hukum.
“SMSI, sebagai organisasi partner sekaligus kita akan berikan bantuan hukum kepada media-media anggota SMSI Bengkulu. Sinergi ini adalah kemitraan karena kita elemen yang saling membutuhkan,” ungkap Jecky. **