SemarakPost.Com | Kepahiang – 2 Warga Bengkulu Tengah diamankan Tim Buser Elang Juvi dan dibawa ke Polres Kepahiang Polda Bengkulu karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur secara bergiliran, Jum’at dini hari (15/01/2021) pukul 01.00 Wib.
Usai menerima laporan polisi pada hari Kamis (14/01) kemarin, Tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Kepolisian yang dikomandoi langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Welliwanto Malau, S.IK, MH., langsung bergerak melakukan upaya penangkapan.
“hasil pemeriksaan sementara, kedua orang ini mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban secara bergiliran pada hari Jumat (09/01) yang lalu dengan TKP belakang kantor KUA,” terang Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau S.IK, MH., saat dikonfirmasi awak media.
Perbuatan ini dilakukan setelah terduga pelaku Sa (22) menjemput korban dari rumahnya, dan kemudian menjemput rekannya yang masih dibawah umur di GOR Kepahiang kemudian bersama-sama menuju TKP dan hingga terjadilah perbuatan tersebut.
Menutup keterangan, Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Welliwanto Malau, S.IK, MH., memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan melakukan pengawasan terhadap anak demi keselamatan bersama. (rls)