Belasan Kendaraan Terjaring Operasi Gabungan Penertiban Pajak

SemarakPost.Com | Kepahiang – Satlantas Polres Kepahiang bersama unit pelaksana teknis daerah Samsat Kepahiang, SatPol PP, Dishub menggelar operasi gabungan dalam rangka razia simpatik kendaraan wajib pajak di sekitaran Tugu Kopi Pasar Kepahiang, Rabu (27/10/2021).

“Giat ini akan kita gelar mulai tanggal 27 sampai 29 Oktober nanti. Sekaligus ada program pemutihan pajak kendaraan roda dua hingga Desember nanti,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK. MAP melalui Kasat lantas IPTU Dendi Putra, SH, MH didampingi Kepala Kantor UPTD Samsat Kepahiang Azhar, SE, M.Kes saat ditemui di lapangan.

Disampaikan Dendi, giat perdana penertiban kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dan gerebek pajak serentak dilakukan jajaran se-Provinsi Bengkulu pada hari ini (27/10).

Sebagai salah satu cara utuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraaan, Dendi juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Kepahiang untuk segera membayarkan kewajibannya tersebut.

“Kepada pengguna kendaraan roda dua, empat maupun enam yang belum membayar pajak atau memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, dihimbau agar secepatnya membayarkan kewajibannya,” ujar Kasat Lantas Polres Kepahiang.

Sebagai informasi, kepada masyarakat yang hendak membayarkan pajak kendaraan dapat langsung menuju ke Kantor Samsat dengan alamat Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang atau bisa mendatangi Samsat keliling sesuai schedule.

Terkait pelaksanaan operasi simpatik hari ini,   tim berhasil menjaring belasan kendaraan yang menunggak / belum bayar pajak dan tidak membawa kelengkapan surat-menyurat.

Kepada masyarakat yang patuh dan wajib pajak mendapatkan reward berupa souvenir berupa bungka tangkai, gelas dan juga stiker.

“Terdapat 15 kenderaan yang ditilang terdiri dari 5 unit R4 kemudian 10 unit R2 dengan sejumlah barang bukti 5 SIM, 5 STNK, dan 5 R2,” ungkap Kasat.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengumpulkan PAD senilai Rp. 21.630.000,- dari 8 unit R4 dan 23 unit R2. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *