SemarakPost.Com | Kepahiang – Kamis siang (10/06/2021) Satreskrim Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dulakukan RD (23) terhadap AW dengan cara ditikam sebanyak 17 kali hingga AW yang diketahui berprofesi sebagai Bos Barang Bekas tewas ditempat.
Akibat perbuatannya, RD yang awalnya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sekarang terkena pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP, karena terindikasi melakukan pencurian terhadap sepeda motor jenis Honda CS One milik korban.
“Pasca melakukan aksi penikaman terhadap korban, RD mencoba melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda CS One milik korban yang saat itu berada di lokasi kejadian,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH.
“Dimana tersangka membawa sepeda motor korban dan kemudian menyembunyikannya dikebun warga yang tidak jauh dari TKP,” tambah Kasat.
Tidak berselang lama Sat Reskrim Polres Kepahiang akhirnya pun berhasil mengamankan tersangka di Tapak Gedung, Kecamatan Tebat Karai, Kepahiang. (San)