Bawa Ganja di Saku, Oknum Mahasiswa Diamankan Polres Rejang Lebong

SemarakPost.Com | Rejang Lebong – Diduga kuat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, Oknum mahasiswa berusia 19 tahun Warga Kelurahan Jalan Baru Curup inisial RW Alias Re (19) diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu saat berada di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur.

“Terduga pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu (07/07) lalu sekira pukul 18.30 Wib, dan saat dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah barang bukti diantaranya 2 (dua) paket dari kertas buku yg diduga berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja)” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Susilo, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya Jum’at (09/07) kepada awak media.

Barang bukti diduga tanaman ganja saat itu disimpan terduga pelaku didalam saku celana bagian depan sehingga langsung kita amankan ke Polres untuk menjalani pemeriksaan dengan sangkaan melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tambahnya.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan kecurigaan akan adanya peredaran narkotika.

“Atas laporan tersebut, sehingga kita langsung menurunkan Anggota yang kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku,” pungkasnya. (*TNB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *