SemarakPost.Com | Kepahiang – Basis data, target dan sasaran serta indikator capaian Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026 jadi fokus bahasan panitia khusus (Pansus) RPJMD dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (26/07/2021) diruang komisi II DPRD Kabupaten Kepahiang.
Ketua pansus pembahasan RPJMD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026 Candra menyampaikan, fokus pembahasan pada rapat kerja pansus hari ini bersama tenaga ahli adalah terkait sinkronisasi basis data, target dan sasaran serta indikator capaian visi dan misi bupati dalam RPJMD yang kita temukan tidak rasional.
“Fokus pembahasan kita masih adanya basis data yang belum lengkap dan sinkron, serta target dan indikator capaian yang tidak rasional. Sektor peternakan misalnya produksi telur ayam ras tahun 2021 sebesar 380 ton yang tentu harus dipertahankan hingga tahun 2026. Pertanyaan kita apa di Kabupaten Kepahiang ada peternakan besar untuk ayam petelur dengan produksi hingga 380 ton. Data seperti ini yang kita minta untuk ditinjau kembali agar realistis, begitu juga sektor lainnya baik pariwisata, pertanian dan sektor lainnya,” ujar ketua pansus RPJMD Candra.
Masih dikatakan Candra, Pansus akan melanjutkan pembahasan Raperda RPJMD dengan meminta Bappeda dan OPD terkait melengkapi basis data pada rapat kerja yang akan dilaksanakan pada selasa (27/07/2021) besok.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra,SE.M.Si yang merupakan koordinator pansus menerangkan pentingnya sinkronisasi basis data baik input maupun output dalam Raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang yang merupakan penjabaran visi misi Bupati dan Wakil Bupati.
“Basis data, target dan sasaran serta indikator capaian sangat penting untuk segera dilengkapi dalam penyempurnaan Raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026,” terang Andrian.
Dia menambahkan basis data,sasaran serta indikator yang lengkap baik dan benar akan mempengaruhi capaian pembangunan Kabupaten Kepahiang dalam Lima (5) tahun kedepan.
Terkait amanah permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa Raperda RPJMD sudah disahkan menjadi Perda setelah Enam (6) bulan Bupati dan Wakil Bupati dilantik dengan menyisakan waktu efektif selama 30 hari. Andrian pun menyampaikan optimisme pansus bersama OPD dapat menyelesaikan pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026 dan selanjutnya disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD.
“Dengan pembahasan yang maksimal kita optimis Raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026 dapat selesai dibahas dan disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna DPRD,” pungkasnya.
Rapat kerja pansus dipimpin oleh ketua pansus Candra dan dihadiri wakil ketua pansus Hendri,A.Md, anggota pansus Agung Prayoga, Nanto Usni, Budi Hartono, Haryanto,S.Kom.MM, Eko Guntoro,SH, Koordinator pansus Andrian Defandra,M.Si dan tenaga ahli DPRD Kabupaten Kepahiang. (rls)