Bapemperda Usul Revisi Tata Tertib DPRD Kepahiang

SemarakPost.Com | Kepahiang – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang Franco Escobar,S.Kom telah menggelar rapat bersama tenaga ahli pada rabu (25/08/2021).

Berdasarkan rapat tersebut Bapemperda menilai perlu melakukan revisi Peraturan DPRD Kabupaten Kepahiang Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang.

Franco menilai Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang terdapat pasal yang kaku dan adapula yang bertentangan dengan aturan perundangan diatasnya.

“Bapemperda bersama tenaga ahli sudah menyamakan persepsi terhadap Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang. Sejak disahkan dan seiring waktu kami menemukan hal-hal yang kaku atau mungkin berbenturan dengan aturan perundangan diatasnya,” ujar Ketua Bapemperda Franco Escobar.

Franco menargetkan, sebelum dilakukan rolling Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang digelar setiap 2,5 Tahun sekali itu revisi Tata Tertib DPRD ini dapat rampung.

“Sebenarnya apa yang kami diskusikan ini (bersama tenaga ahli), sudah sering kami diskusikan bersama rekan-rekan anggota DPRD lainnya,” imbuh Franco.

Sebelum diajukan ke pimpinan DPRD, lanjut Franco, pada rapat Banmus nanti Bapemperda akan meminta anggota DPRD lainnya menginventarisir pasal-pasal dalam Tata Tertib tersebut yang perlu direvisi.

“Banyak aturan baru yang menyebabkan pasal dalam Tata Tertib DPRD perlu dihapus dan disesuaikan. Point pentingnya seperti penjelasan soal Fraksi-Fraksi DPRD seharusnya bersifat fleksible tapi disini kita tetapkan dalam pasal jadi nanti seandainya ada perubahan atau fraksi baru terpaksa harus merevisi Tata Tertib lagi. Untuk itulah Tata Tertib ini harus direvisi se-ideal mungkin,” jelasnya.

Ia juga mencontohkan ketika Pemkab Kepahiang meraih opini WTP, maka Tata Tertib tidak mengharuskan pembentukan Pansus.

“Kalau dapat opini WTP pada LHP BPK DPRD kita tidak harus bentuk Panja atau Pansus, cukup berikan dorongan melalui RDP untuk tindak lanjutnya, karena fungsi pengawasan DPRD dapat berlangsung sepanjang tahun. Kemudian soal penandatanganan KUA/PPAS, Tata Tertib Kita bersifat Kaku, yang menandatangani harus Bupati, seandainya Bupati berhalangan tentu ini akan membuat kita menunda rapat atau harus mengatur jadwal kegiatan dalam rapat Banmus kembali. Hal seperti ini harusnya bisa diakomodir oleh Tata Tertib kedepan,” pungkasnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *