SemarakPost.Com | Kepahiang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepahiang menyampaikan usulan perubahan Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang.
Usulan itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang Franco Escobar, S.Kom kepada Pimpinan DPRD dalam rapat gabungan komisi pada Senin (06/09/2021).
Dalam usulan tersebut Bapemperda meminta 8 revisi dalam tatib DPRD. Diantaranya, penghapusan LKPJ Akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Bupati dapat diwakilkan dengan pejabat yang diberi kewenangan menandatangani Nota Kesepakatan KUA/PPAS, kemudian belum termuatnya ketentuan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
Selanjutnya tidak ada lagi rapat paripurna istimewa serta revisi pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
“Berdasarkan pasal 5 ayat 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2010 disebutkan bahwa jika Pemkab mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak perlu dilakukan pembahasan. Selanjutnya mekanisme pengusulan Raperda inisiatif DPRD perlu pencantuman mekanisme pengusulan Raperda inisiatif yang belum ada di TATIB DPRD saat ini,” ujar Franco.
Terkait mekanisme rapat jarak jauh, lanjut Franco perlu dilakukan pengaturan berkenaan mekanisme rapat dalam masa pandemi Covid-19. Kemudian ketentuan mengenai Fraksi dibuat ketentuan secara umum guna menghindari kekakuan kinerja Fraksi.
“Dengan pemuatan nama Fraksi di khawatirkan jika terjadi perubahan nama Fraksi, khususnya bagi Fraksi Gabungan akan berdampak pada harus diubahnya TATIB DPRD, sehingga akan menghambat kinerja Fraksi,” jelasnya.
Sementara itu Pimpinan rapat Andrian Defandra,SE.M.Si berujar usulan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Atas usul perubahan tersebut seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepahiang telah setuju untuk direvisi. Terkait pembahasan selanjutnya akan dibicarakan dalam rapat internal DPRD,” demikian Andrian Defandra. (rls)