SemarakPost.Com | Kepahiang – Dengan agenda menerima saran beserta masukan dari tokoh pemuda,organisasi pemuda dan pemerhati pemuda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang melalui pansus 1 menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang kepemudaan diruang rapat Banggar DPRD pada Senin (15/06/2021).
Disampaikan tokoh pemuda Aan Julianda,SH yang mengkritisi Naskah Akademik, bahwa dalam draf Raperda harus ada perbaikan substansi materi muatan yang disesuaikan dengan kultur masyarakat Kepahiang. Tujuannya adalah agar produk legislasi DPRD ini dapat benar-benar bisa bermanfaat bagi para pemuda.
“Harapan kita apa yang jadi masukan dapat diakomodir, baik pada pemberdayaan, peningkatan kapasitas pemuda melalui pelatihan dan kewirausahaan. Sebelum disahkan kita minta Pansus dapat melakukan uji publik kembali dalam rangka penyempurnaan Raperda,” sampai Aan Julianda.
Disisi lain, Habibi dari Ikatan Mahasiswa Kepahiang (IMAKE) menyampaikan apresiasi atas dilibatkannya pemuda dalam pembahasan Raperda kepemudaan.
“Semoga dalam pembahasan Raperda Kepemudaan, kita dapat dilibatkan secara totalitas,”pintanya.
Hal senada juga disampaikan Tere Ade Rempas dari Komunitas Muslim Kepahiang (Komik).
“Dengan melibatkan pemuda, semoga hasil pembahasan Raperda ini hingga disahkan dapat berdampak dengan semakin meningkatnya kesadaran dan pemberdayaan pemuda dalam pembangunan Kepahiang,” ungkapnya.
Disampaikan Angga dari Komunitas Musik Kepahiang, melalui Raperda kepemudaan Pemkab dapat lebih memfasilitasi kreatifitas pemuda kepahiang untuk lebih maju lagi.
Menyinggung tentang fasilitasi bagi pemuda, Deko Yansah dari Karang Taruna Kepahiang juga menyampaikan bahwa Raperda kepemudaan harus dapat mencakup semua pemuda termasuk pemuda disabilitas.
“Kita minta implementasi dari Perda ini nantinya dapat memfasilitasi pemuda disabilitas,” ujar Deko.
Tidak hanya itu, adanya kolaborasi antara pemuda dan Pemkab Kepahiang dirasa akan lebih memudahkan perwujudan visi dan misi Kabupaten Kepahiang kedepan.
“Kita usulkan kolaborasi pemuda dan Pemkab Kepahiang dalam pembangunan. Pada muatan pasal kita minta pemuda dapat menghindari Sara, hoaks dan bully. Kita optimis Raperda kepemudaan dapat lebih mudah dalam mewujudkan Kepahiang maju mandiri sejahtera dan berdaya saing dengan pemberdayaan pemuda,” jelas Frengki, SE., selaku Ketua HIPMI Kepahiang.
Syandes dari Forum Mahasiswa Kepahiang (Fomak) mengajak para pemuda untuk terus mendukung pembentukan Raperda kepemudaan.
“Kami sudah siapkan poin masukan bagi Raperda kepemudaan dan sudah disampaikan. Melalui kesempatan ini saya mengajak pemuda Kepahiang untuk memberikan saran dan masukan tambahan karena ruang untuk saran dan masukan masih terbuka,” ajaknya.
Anggota Pansus Hendri A.Md mengatakan saran dan masukan dari para pemuda, organisasi pemuda sangat baik sekali dalam penyempurnaan Raperda kepemudaan.
“Antusiasme pemuda dalam nenyampaikan saran dan masukan muatan Raperda sangat baik sekali dalam penyempurnaan raperda kepemudaan,” tutur Hendri.
Ditambahkan anggota pansus Eko Guntoro,SH, yang mengapresiasi setiap usulan dan masukan dari para pemuda dan organisasi pemuda dalam pembahasan Raperda kepemudaan.
“Terima kasih atas saran dan masukan dari pemuda dalam pembahasan Raperda kepemudaan. Saran dan masukan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Hadirnya Raperda kepemudaan ini merupakan langkah kita dalam pembangunan kepemudaan di Kabupaten Kepahiang,” pungkas Eko.
Sementara itu Wakil Ketua Pansus yang memimpin rapat Pembahasan Raperda Kepemudaan ini Hj Dwi Pratiwi mengatakan akan menindaklanjuti masukan dan saran yang diterima pansus pada hari ini.
“Alhamdulillah hari ini pansus mengundang pemuda dan organisasi pemuda serta pemerhati pemuda melakukan pembahasan Raperda kepemudaan. Saran dan masukan akan kita tindak lanjuti dalam penyempurnaan Raperda Kepemudaan,” terangnya.
Masih dikatakan Hj Dwi Pratiwi, pada rapat ini pihaknya berusaha untuk menyamakan persepsi, pikiran dan pandangan dalam pembahasan Raperda kepemudaan.
“Raperda kepemudaan hadir dalam rangka memfasilitasi, mengakomodir, dan memberdayakan pemuda, sehingga nanti dapat menjadi payung hukum bagi pemuda dalam berinovasi dan membangun kreatifitas,” tutupnya. (rls)