SemarakPost.Com | Kepahiang – Tim Elang Jupi dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang di back up Tim Naga Sat Reskrim Polres Pangkal Pinang berhasil menangkap seorang wanita muda asal Kelurahan Air Rambai, Curup, Rejang Lebong terkait aksi penipuan berkedok arisan-investasi bodong.
“Sempat melarikan diri dari para korbannya, pelaku berinisial AY (22) berhasil kita amankan pada Jum’at (20/08/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di kontrakannya yang berada di Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK., MAP saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Kepahiang, Senin (23/08/2021).
Arisan investasi bodong yang ditawarkan AY memang cukup menggiurkan, dimana tiap dana yang di setor atau di investasikan akan menghasilkan keuntungan 30% setiap 10 hari, berlaku kelipatan. Misalnya investasi 1 juta, maka dalam 10 hari kedepan investor akan mendapatkan keuntungan senilai 300 ribu.
Aksi penipuan AY terungkap setelah adanya laporan korban. Di mana, salah satu korban seorang Polisi berinisial GL (21) warga Desa Air Pauh, Kecamatan Tebat Karai, Kepahiang sudah mentranfer uang hingga puluhan juta rupiah, tapi belum juga mendapatkan keuntungan sebagaimana dijanjikan.
“Benar, bahwa korban sudah mentransfer uang sebanyak Rp 37.195.000 pada Kamis (22/04/2021). Namun sudah lewat 10 hari dari yang dijanjikan bahkan lebih, keuntungan tak juga didapatkan. Hingga pada kemudian hari, korban menemui pelaku dirumahnya tidak ada, serta nomor handphone yang tidak aktif, barulah akhirnya korban menyadari jika dirinya telah menjadi korban penipuan investasi bodong dan melaporkannya ke Polres Kepahiang,” ujar Kapolres.
Usut punya usut, ternyata pengadaan investasi berkedok arisan bodong ini dilatarbelakangi dari hutang senilai Rp 700 juta yang melilit AY. Dari hutang itulah, AY dituntut harus mencicil setiap harinya sebanyak Rp 10 juta.
“Untuk menutupi angsuran tersebutlah, pelaku akhirnya membentuk arisan investasi ini. Salah satu caranya dengan membuat akun Instagram (IG) yang benama ‘Arisan Amanah Curup’ guna menggaet para korbannya. Berdasar informasi yang kita dalami, pelaku juga membuat grup WA dengan judul ‘Inves AY’ yang sudah ada 110 anggota didalamnya. Dugaan sementara total Kerugian yang ditimbulkan itu mencapai milyaran,” beber Kapolres.
Adapun dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah buku tabungan BRI Simpedes, 1 ATM BRI, 1 ATM BRITAMA, 1 buku tabungan tahapan BCA, 1 lembar kartu ATM BCA Gold, 1 lembar ATM Mandiri, 1 unit tablet merk Samsung abu – abu, 1 unit handphone Hammer hitam serta 1 unit handphone Vivo Y12 warna glacier blue.
“Ini konsepnya seperti arisan duel, gali lobang tutup lobang lah. Makannya pelaku punya banyak rekening dan kita masih akan melakukan proses pengembangan lebih lanjut,” demikian Kasat Reskrim. (San)