Apes! Gara-Gara Beli HP di Facebook, Seorang Mahasiswa Diciduk Polisi

SemarakPost.Com | Kepahiang – Dan lagi, kasus pencurian Handphone (HP) kembali terungkap di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang.

Kali ini, seorang mahasiswa berinisial YG (24) diamankan Anggota Tim Elang Jupi bersama IPDA Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.TrK yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau, S.iK,MH., karena diduga sebagai penadah/pembelian handphone hasil curian.

Penangkapan terhadap YG dilakukan pada Jum’at (19/11/2021) di kediaman orang tuanya yang berlokasi di Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.

“Pelaku ini kita amankan terkait tindak pidana Pertolongan Jahat (penadah). Dimana pelaku mengakui bahwa HP merk Redmi Note 8 yang diperolehnya di beli dari lapak Facebook Jual Beli Curup, Kepahiang dan Sekitarnya,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK., MAP., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK., MH.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa HP yang sudah diamankan di bawa ke Polres Kepahaing guna proses penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, kasus pencurian HP yang dialami Andrian Haris (53), tepatnya terjadi pada Jum’at (24/09/2021) sekitar pukul 12.30 WIB di Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

“Saat kejadian, korban meletakkan HP nya dan HP milik istri diatas meja ruang tamu. Namun sesaat kembali dari Sholat Jum’at, korban menyadari HP tersebut sudah tidak ada lagi dan melaporkannya ke SPKT Polres Kepahiang,” jelas Malau.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000,- (Empat juta rupiah). (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *