SemarakPost.Com | Kepahiang – Diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya, RN (40) seorang IRT warga Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu harus diamankan Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Diamankannya RN atas dasar Laporan Polisi No: LP/ B- 33 / I / 2021 /BKL/RES KPH, Tanggal 11 Januari 2021 yang dilayangkan pelapor atau korban DRM (33) warga Gg Harapan Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas.
“Atas laporan korban warga ini diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” sampai Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK MH.
Kejadian tersebut bermula pada Jum’at 8 Januari 2021 saat korban sedang menunggu orang yang mengantar gula dan cabai rawit. Saat itu anak RN terlapor tengah bermain-main dan anak tersebut terjatuh, lalu kemudian pulang ke rumah. Tak berselang lama, terlapor mendatangi korban DRM yang tengah menunggu sembari menggendong anaknya, lalu memukul kening korban sebanyak 2 kali. Tak hanya memukul korban, terlapor juga menarik rambut, hingga keduanya terjatuh terlapor menggigit pipi korban. **