Alasan Pergi Tagih Hutang, Pria Ini Malah Gadaikan Mobil Rental Senilai 20 Juta

SemarakPost.Com | Kepahiang – Seorang lelaki asal Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Rejang Lebong berinisial ED (43) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ujan Mas karena kedapatan menggelapkan satu unit mobil Daihatsu Xenia milik Ibnu Nasir (52) di Desa Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan mas, Kepahiang pada beberapa waktu lalu.

Tepatnya, peristiwa ini bermula pada Minggu (25/07/21) sekira pukul 11.00 Wib dimana saat itu pelaku meminjam mobil tersebut selama satu hari dengan keperluan untuk menagih hutang milik boss nya di Lebong dan akan membayar sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada korban jika mobilnya selesai dipinjam dan dikembalikan kepada korban.

“Untuk posisinya sendiri ini memang mobil rental. Kemudian ED menggadaikan mobil tersebut kepada temannya di Pala Curup. Namun saat kita akan amankan, tersangka sudah melarikan diri dan hanya kita dapati mobilnya saja,” beber Kapolsek Ujan Mas IPTU Teguh Prasetyo, S. Tr.K saat konferensi pers di Gedung Reskrim Polres Kepahiang, Senin (23/08/2021) pukul 14.30 WIB.

Barang Bukti Mobil yang berhasil diamankan

Alih-alih pergi menagih hutang, pelaku malah menggadaikan mobil korban dengan alasan sedang butuh uang untuk biaya berobat istrinya.

“Padahal itu bohong, dan pelaku menggadaikan mobil tersebut senilai Rp 20 juta yang kemudian digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam BN 5372 SB, satu buah kipas angin, satu buah kompor gas beserta tabung gasnya yang mana itu menjadi barang bukti saat ini,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK., MAP didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang dan Kapolsek Ujan Mas.

Pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya pada Rabu sore (18/08/2021) di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Ujan Mas yang sudah tiba di Kota Pangkal Pinang langsung berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Polres Pangkal Pinang Polda Babel untuk segera menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, ED dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *