SemarakPost.Com | Bengkulu – Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri memimpin rapat Rencana Penggeseran Penjabaran APBD TA 2021 di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur pada Rabu pagi (27/01/2021). Acara rapat diikuti seluruh Asisten, Kepala Biro, serta OPD terkait yang juga membahas usulan pemindahan penempatan anggaran hibah dan rencana realisasi insentif tenaga kesehatan.
Acara rapat ini dilakukan guna menindaklanjuti petunjuk hasil evaluasi dari Kemendagri tentang adanya pergeseran APBD Provinsi Bengkulu untuk penanganan Covid-19.
“Sesuai petunjuk dari Kemendagri, bahwa APBD kita harus dilakukan pergeseran sebanyak 4 persen yang diarahkan untuk penanganan Covid-19 lebih khusus lagi untuk mensukseskan vaksinasi ke masyarakat,” jelas Sekda Hamka Sabri, usai rapat.
Rencana pergeseran anggaran terebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar lebih kurang Rp. 51 Miliar. Selain untuk penanganan Covid -19, anggaran tersebut juga dibolehkan untuk menangani masalah lainnya, seperti anggaran untuk hibah dan insentif tenaga kesehatan (Nakes).
Dikarenakan APBD Provinsi Bengkulu telah disahkan dan dievaluasi Kemendagri, maka perlu dicarikan solusinya untuk memenuhi anggaran 4 persen tersebut.
Usai rapat, Hamka menyampaikan pihaknya telah membentuk tim khusus guna menelusuri kegiatan di setiap OPD yang masih bisa digeser anggarannya untuk penanganan Covid-19. Karena APBD Pemprov tahun 2021 telah terbagi di setiap kegiatan yang ada di OPD – OPD.
“Kita sudah ada tim khusus yang terdiri dari Biro Bangda, BPKAD dan Bappeda untuk mencari kegiatan apa saja dari seluruh OPD yang bisa kita geser anggarannya untuk 4 persen itu,” tutup Hamka. (rls)