SemarakPost.Com | Jakarta – Usai melakukan penyitaan terkait aset HH pada Selasa (06/04/2021), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti terkait tersangka BTS dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
“Penyitaan aset terkait tersangka BTS yang berhasil disita kali ini berupa 328 (tiga ratus dua puluh delapan) bidang tanah dan / atau bangunan diatasnya dengan status sertifikat HGB yang luas seluruhnya kurang lebih 193 (seratus sembilan puluh tiga) hektar yang terletak di Kabupaten Bogor Jawa Barat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH di Jakarta pada Rabu (07/04/2021).
Penyitaan bidang tanah dan / atau bangunan diatasnya tersebut, telah mendapatkan Izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong dengan Surat Penetapan Nomor : 10 / Pen.Pid / 2021 / PN.Cbi. tanggal 06 April 2021.
“Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” pungkasnya. **