SemarakPost.Com | Mukomuko – Jadi DPO selama 3 tahun, dua orang pemuda berinisial YA ( 26) dan MH ( 26 ) warga kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko berhasil ditangkap Polsek V Koto Polres Mukomuko Polda Bengkulu di Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto pada Kamis (25/02/2021) sekira pukul 06.30 Wib.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan LP / B / 416 / X / 2018 / BENGKULU / RES MM / SEK V Koto, 30 Oktober 2018.
”Kedua tersangka telah masuk DPO kami sejak bulan Oktober 2018,” ungkap Kapolsek V Koto Iptu Sugiarto, S.H.
Dikatakan oleh Kapolsek, dari hasil penyelidikan kedua tersangka diduga melakukan pencurian kawat tembaga Gudang Bulog Desa Pondok Panjang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko dan berhasil mengamankan barang bukti.
“Kami berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa kabel tembaga,” Pungkasnya. **