SemarakPost.Com | Kepahiang – Dalam rapat kerja Badan Pembentukan Perda bersama tenaga ahli DPRD, senin (01/02/2021) diruang rapat fraksi kantor DPRD memutuskan bahwa DPRD Kabupaten Kepahiang akan melakukan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah pada masa sidang 1 (pertama) tahun 2021.
“Melalui rapat kerja bersama tenaga ahli dan koordinasi kepada bagian hukum setda, tiga rancangan perda inisiatif DPRD akan diusulkan untuk dilakukan pembahasan,” ujar ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang Franco Escobar,S.Kom yang memimpin jalannya Raker.
Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Drs.M.Thobari Muad,SH, Wakil Ketua Bapemperda Nyimas Tika Herawati, anggota Bapemperda Maryatun, Haryanto,S.Kom.MM, Hendri,A.Md dan Nanto Usni, serta tenaga ahli DPRD Azhar Marwan,Tri Andika SH,MH, dan Edwar Satmaidi,SH.M.Hum dan perancang peraturan perundangan sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang.
Terdapat tiga rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan untuk dilakukan pembahasan, yaitu Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat, Raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan dan Raperda pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif.
“Tiga raperda ini akan diusulkan pembahasannya dalam rapat paripurna DPRD, mengenai waktunya akan diputuskan dalam rapat banmus DPRD,” pungkasnya. (rls)