SemarakPost.Com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memindahkan barang bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) atas nama Tersangka JS yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
“Senin (15/03/2021) lalu pemindahan 3 (tiga) barang bukti terkait tersangka JS telah dipindahkan. Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada Pengelola Apartement Raffles Residences untuk dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI),” ujar ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH di Jakarta pada Selasa (16/03/2021).
Adapun 3 barang bukti yang dipindahkan yaitu :
- 1 (satu) unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR;
- 1 (satu) unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU);
- 1 (satu) unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ.
Pemindahan barang bukti dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M. **